Memelihara Momentum Capaian Positif Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Sumber: www.voaindonesia.com


Hendaknya momentum tersebut benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Indonesia untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi. Pengetahuan terhadap para napi korupsi yang bersaing untuk menjadi anggota legislatif diharapkan mampu memberikan pertimbangan bagi pemilih.




Seperti dirilis Transperency International Indonesia (TII), sebuah badan dunia pemerhati upaya pemberantasan korupsi, pada Selasa (29/1/2019), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami peningkatan ke posisi ke-89 dari 180 negara pada 2018. Capaian itu naik tujuh peringkat dari sebelumnya pada 2017 Indonesia berada pada posisi ke-96.

Skor IPK Indonesia juga mengalami kenaikan satu poin menjadi 38 dari sekala 0-100 setelah stagnan di skor 37 sejak 2016. Meski menunjukkan tren perkembangan yang positif, Indonesia masih berada di bawah Singapura, Malaysia, India, dan China dengan skor 85, 47, 41, dan 39.

Meski demikian, tren positif tersebut sepatutnya mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Bahkan, Penasihat senior di U4 Pusat Sumber Daya Anti-Korupsi David Aled Williams sebagaimana dikutip South China Morning Post pada Selasa menganggap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menunjukkan kinerja yang baik.

Bak capaian tersebut bersambut, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyatakan bakal menyampaikan kepada masyarakat para calon anggota legislatif yang mantan koruptor. Lebih tepatnya, masyarakat akan diberikan informasi terkait dengan siapa-siapa calon legislatif yang terbukti melakukan tindakan korupsi dan berstatus mantan napi (narapidana).

Momentum itu menjadi sangat istimewa. Mengingat, capaian positif dan tekad bersama memberangus tindakan korupsi telah ditunjukkan pemerintah. Salah satunya melalui komitmen yang ditunjukkan oleh KPU.

Hendaknya momentum tersebut benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Indonesia untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi. Pengetahuan terhadap para napi korupsi yang bersaing untuk menjadi anggota legislatif diharapkan mampu memberikan pertimbangan bagi pemilih.

Lebih tepatnya, masyarakat diharapkan benar-benar melek terhadap profil para calon. Bukan sengaja menutup mata karena upaya yang tidak baik dilakukan oleh para calon atau partainya. Komitmen secara bersama-sama untuk menyadari atas ancaman nyata dari korupsi hendaknya terus ditumbuhkan.

Pada akhirnya, rakyat yang menentukan jika calon itu layak dan tidak layak karena pernah tersangkut kasus korupsi. Di sisi lain, para calon legislatif lainnya bakal berpikir dua kali untuk akan melakukan tindakan yang menyalahi hukum. Tepatnya,  bila tak ingin masa depan keanggotaan legislatifnya tidak ingin mandek ke depan. Diharapkan, hal itu menjadi bagian dari sanksi sosial terhadap para pelaku korupsi di Indonesia. Terutama dalam bagian upaya mengurangi, bahkan menyudahi, tindakan korupsi di Indonesia.

Sementara itu, masyarakat diharapkan terus memberikan dukungan. Caranya, misalnya, tidak memilih wakilnya di parlemen orang-orang yang pernah terlibat korupsi. Sebab, awal kebijakan pembolehan calon legislative berstatus koruptor juga mengalami perdebatan. Banyak pihak yang menolak, termasuk yang mempermasalahkannya dengan dalih hak berdemokrasin bagi setiap orang.

Pada akhirnya, undang-undang membolehkan para mantan napi korupsi maju dalam pilihan anggota legislatif. Embel-embelnya, tak menyalahi hak setiap orang untuk berpolitik dan menyerahkan seutuhnya kepada masyarakat. Bila tak layak karena pernah korupsi, masyarakat tak perlu memilihnya, dan tak perlu mencoblosnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan benar-benar memanfaatkan momentum itu untuk menjadikan Indonesia kian baik. Khususnya perihal tindakan korupsi. Momentum kesesuaian langkah pemberantasan korupsi melalui KPU itu hendaknya dimanfaatkan dengan baik. Terutama melalui pemilihan anggota legislatif secara serentak se-Indonesia pada April tahun ini, 2019. Dan, semoga hal itu mampu memberikan teror kepada para oknum yang hendak melakukan korupsi. Kita semua berharap korupsi segera enyah dari bumi pertiwi, negara Indonesia yang kita cintai ini. (*)



*)informasi lanjutan klik bio atau tentang


Komentar